Di ruang rapat Komisi XI DPR pada Mei 2025, sebuah usulan kontroversial memecah keheningan. Galih Kartasasmita, anggota dewan dari Fraksi Golkar, melontarkan ide yang langsung memantik api perdebatan nasional: legalisasi kasino sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak. Wacana legalisasi judi Indonesia kembali mencuat dengan argumen ekonomi yang menggoda. “Coba negara Arab jalanin kasino,” ujarnya, merujuk pada Uni Emirat Arab yang berencana membangun kasino meski mayoritas muslim.
Usulan itu bukan yang pertama. Setahun sebelumnya, Agung Bagus Pratiksa Linggih dari HIPMI Bali sudah mengajukan pembangunan kasino di Pulau Dewata. Sandiaga Uno, yang saat itu menjabat Menparekraf, langsung menolak mentah-mentah. Alasannya sederhana: bertentangan dengan perundang-undangan.
Namun perbincangan tentang legalisasi perjudian kali ini datang dengan data yang lebih komprehensif dan tekanan ekonomi yang lebih nyata. Pertanyaannya bukan lagi “apakah mungkin”, tapi “haruskah kita?”

Argumen Ekonomi dalam Wacana Legalisasi Judi Indonesia
Angka-angka yang muncul untuk mendukung legalisasi memang menggiurkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp47 triliun hanya dalam kuartal pertama 2025. Itu setara dengan 9% dari seluruh APBN Indonesia.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari Rp1.000 triliun uang Indonesia mengalir ke luar negeri untuk judi. Uang itu tidak terkena pajak, tidak menciptakan lapangan kerja domestik, dan tidak memberikan manfaat ekonomi apapun bagi negara.
Malaysia menawarkan studi kasus yang menarik. Genting Malaysia Berhad mencatat pendapatan RM76 miliar dari aktivitas gaming di Genting Highlands pada 2023. Pemerintah Malaysia meraup pajak gaming sebesar 35% dari gross revenue—angka yang membuat iri banyak negara. Untuk perbandingan, pendapatan itu mengalahkan APBD Jawa Barat yang hanya Rp30,99 triliun.
Vidya Ramadhan dari STIE Ekuitas mengusulkan model kompromi dalam wacana legalisasi judi Indonesia: kasino di Kawasan Ekonomi Khusus seperti Bali atau Batam, dengan pembatasan ketat hanya untuk warga negara asing. “Negara bisa ambil pajak dari transaksi dengan syarat ada pengawasan langsung,” katanya. Model ini meniru Malaysia yang melarang warga muslim lokal berjudi, atau Singapura yang mengenakan biaya masuk tinggi untuk warga lokal.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum UI, berargumen lebih jauh. Menurutnya, jika negara mengendalikan kasino secara legal, maka hasilnya akan jauh lebih baik daripada membiarkan judi online ilegal menjamur tanpa kontrol. “Perputaran uangnya sangat besar. Dan kita bisa lebih mengendalikan daripada mereka beroperasi di Kamboja dan Myanmar,” ujarnya.

Bayangan Gelap di Balik Gemerlap Kasino
Namun di balik angka-angka fantastis dalam wacana legalisasi judi Indonesia, terdapat realitas yang lebih kelam. Penelitian sistematis yang sudah terbit di jurnal akademik PMC mengungkapkan fakta mengejutkan: gambling disorder berkorelasi kuat dengan depresi, penyalahgunaan zat, kekerasan dalam rumah tangga, dan tingkat bunuh diri yang tinggi.
Data dari Singapura—negara yang melegalkan kasino dengan regulasi ketat—menunjukkan 1,1% hingga 2,2% populasi dewasa tergolong pathological gamblers. Survei 2006 menemukan hampir 60% responden berusia 15-75 tahun berjudi dalam setahun terakhir, dan 10% di antaranya mengakui gambling menjadi sumber masalah hidup mereka.
Di Indonesia, situasinya lebih mengkhawatirkan. Data PPATK mengungkap mayoritas pemain judi online (70%) berasal dari golongan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Mereka bukan kalangan jet-set yang bisa kehilangan jutaan rupiah tanpa dampak signifikan. Mereka adalah buruh, pedagang kecil, pegawai rendahan—orang-orang yang satu kekalahan besar bisa menghancurkan masa depan keluarga.
Prof. Bagong Suyanto dari Universitas Airlangga mengkhawatirkan efek normalisasi dalam diskusi legalisasi perjudian. “Masyarakat akan menganggap legalisasi kasino sebagai pembenaran berjudi. Padahal judi online yang sudah ilegal saja tetap marak, apalagi kalau ada yang legal,” katanya.
Studi longitudinal dari ScienceDirect yang melibatkan 1.022 partisipan menemukan bahwa motivasi untuk escape, menang uang, dan berkompetisi—dikombinasikan dengan frustrasi kebutuhan psikologis dasar—memprediksi masalah gambling yang lebih parah. Ini bukan sekadar masalah kemauan atau moral pribadi. Ini masalah psikologis yang sistemik.

Ketika Sejarah Memberikan Pelajaran
Indonesia sebenarnya pernah melegalkan perjudian. Era Gubernur Ali Sadikin (1966-1977) menjadi saksi berdirinya kasino pertama dan satu-satunya di Jakarta: Kasino Petojo.
Ali Sadikin menghadapi dilema klasik: Jakarta butuh pembangunan infrastruktur masif, tapi anggaran sangat terbatas. Solusinya: legalisasi perjudian dan pajak kasino. Keputusan kontroversial itu ternyata berhasil. Omzet harian kasino mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah—nilai yang fantastis jika dikonversi ke nilai sekarang.
Dana pajak kasino bisa untuk membangun proyek infrastruktur dan fasilitas umum Jakarta. Jalan-jalan diperbaiki, permukiman kumuh dibenahi, fasilitas publik dibangun. Secara ekonomi, kebijakan itu berhasil.
Tapi cerita tidak berakhir bahagia. Tekanan sosial dan politik akhirnya memaksa penutupan kasino. Nilai-nilai moral dan agama terbukti lebih kuat daripada argumen ekonomi. Pelajaran dari era Ali Sadikin jelas: dalam masyarakat Indonesia yang religious, legalisasi judi selalu akan menghadapi resistensi fundamental.
Studi Kasus Global: Malaysia, Singapura, dan UEA
Malaysia menawarkan model menarik namun penuh kontradiksi dalam konteks wacana legalisasi judi Indonesia. Sejak 1953, negara ini melegalkan kasino tetapi hanya untuk turis asing. Warga muslim Malaysia mendapatkan larangan keras untuk berjudi. Genting Highlands Resort menjadi satu-satunya kasino legal dan berkembang menjadi destinasi wisata regional.
Model dual-system ini menciptakan revenue signifikan sambil menjaga sensitivitas religius mayoritas penduduk. Tapi bukan tanpa masalah. Partai Islam PAS kini mengancam akan menutup Genting jika mereka memenangkan pemilu negara bagian Pahang. Kampanye mereka sederhana: “Gambling is harmful, so we have to close it.”
Singapura mengambil pendekatan berbeda. Mereka melegalkan dua integrated resorts dengan regulasi super ketat: biaya masuk S$150 untuk warga lokal, program self-exclusion, kewajiban responsible gambling, dan pajak tinggi. Hasilnya? Revenue miliaran dolar, tapi juga peningkatan kasus problem gambling yang memicu concern berkelanjutan.
Uni Emirat Arab—negara yang sering menjadi rujukan pendukung dalam wacana legalisasi judi Indonesia—kini membangun kasino meski mayoritas muslim. Tapi konteksnya berbeda: UEA punya wealth dari minyak yang memungkinkan investasi infrastruktur dan social safety net yang jauh lebih robust. Plus, kasino mereka berdiri di zona ekonomi khusus yang terpisah secara geografis dan legal dari wilayah reguler.
Industri kasino global mencapai nilai pasar $305,8 miliar pada 2024, dengan proyeksi tumbuh menjadi $542 miliar pada 2033. Macau sendirian menghasilkan $23 miliar gross gaming revenue, Nevada $8,7 miliar. Angka-angka ini memperkuat argumen ekonomi pendukung legalisasi.
Tapi angka-angka itu juga menyembunyikan cost tersembunyi. Studi WHO menunjukkan negara-negara dengan akses luas ke gambling mengalami peningkatan gangguan kesehatan mental dan bunuh diri terkait gambling addiction. “Addiction is not a personal failure; it is a policy failure,” kata Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO.
Sains di Balik Addiction: Mengapa Judi Begitu Merusak
Gambling disorder bukan sekadar kelemahan moral. Ini gangguan neurologis yang telah terakui dalam DSM-5, dipindahkan ke kategori Substance-Related and Addiction Disorders karena kemiripan dengan drug addiction.
Penelitian neurobiologi menunjukkan bahwa gambling mengaktifkan sistem reward dopamine di otak dengan cara yang sangat mirip kokain atau heroin. Near-miss dalam slot machine—di mana simbol berhenti tepat di sebelah jackpot—menciptakan motivasi lebih tinggi untuk terus bermain meski secara objektif itu sama saja dengan kekalahan total.
Cognitive distortions seperti gambler’s fallacy (keyakinan bahwa kekalahan beruntun meningkatkan peluang menang berikutnya) dan illusion of control (percaya bisa mempengaruhi outcome yang sepenuhnya random) membuat pemain terus terjebak. Ini bukan tentang bodoh atau pintar. Ini tentang bagaimana otak manusia di-hack oleh desain permainan.
Studi dari PLOS One menemukan problem gamblers memiliki comorbidity tinggi dengan tobacco smoking, alcohol problems, psychological distress, problematic shopping, dan problem gaming. Ini bukan isolated behavior—ini bagian dari pattern adiksi yang lebih luas.
Yang lebih mengkhawatirkan: penelitian di Frontiers in Psychology menunjukkan individu dengan status sosio-ekonomi rendah lebih berisiko mengembangkan gambling disorder. Mereka melihat judi sebagai cara escape dari tekanan finansial, padahal justru semakin menjerumuskan mereka ke dalam poverty trap.
Di Indonesia, 70% pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Ini bukan kalangan yang akan mengunjungi kasino mewah di Bali. Tapi aspek legalisasi yang diwacanakan akan menciptakan normalisasi gambling yang membuat judi online semakin diterima secara sosial.
Dilema Konstitusional dalam Wacana Legalisasi Judi Indonesia
Dari perspektif hukum, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang siapa pun menyediakan tempat atau sarana untuk judi. Legalisasi membutuhkan revisi undang-undang yang akan memicu perdebatan sengit di parlemen.
Tapi tantangan lebih fundamental ada di tingkat konstitusional. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua agama resmi di Indonesia—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu—mengharamkan atau melarang judi.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Karimi, pengamat kebijakan publik, berargumen: “Kasino berpotensi menggerus moral, memicu ketimpangan, dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Meski angkanya mungkin menjanjikan, secara prinsip dan nilai-nilai dasar bangsa melegalkan kasino bertentangan dengan arah pembangunan nasional yang berkeadilan.”
Ini bukan sekadar masalah teknis legal atau ekonomi dalam wacana legalisasi judi Indonesia. Ini masalah identitas nasional. Apakah Indonesia mau jadi negara yang mengorbankan nilai-nilai fundamental demi revenue jangka pendek?
Alternatif Sumber PNBP yang Terabaikan
Pendukung legalisasi sering menggunakan argumen “toh orang tetap berjudi, lebih baik legal dan diatur.” Tapi argumen dalam wacana legalisasi judi Indonesia ini mengabaikan alternatif lain yang lebih sejalan dengan nilai bangsa.
Indonesia punya potensi PNBP masif dari sektor yang tidak kontroversial. Pengelolaan sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan, perikanan, dan energi terbarukan bisa menghasilkan revenue triliunan jika dikelola transparan dan berkelanjutan.
Sektor pariwisata berbasis budaya dan alam punya potensi luar biasa. Data Kementerian Pariwisata menunjukkan kontribusi pariwisata mencapai 9% PDB atau Rp946,09 triliun pada 2014, dengan devisa Rp120 triliun dan penyerapan 11 juta tenaga kerja. Pariwisata berkelanjutan menciptakan value tanpa cost sosial gambling.
Industri kreatif digital, teknologi, dan ekonomi hijau menawarkan pertumbuhan eksponensial tanpa merusak tatanan sosial. Start-up Indonesia punya valuasi gabungan puluhan miliar dolar—bukti bahwa ekonomi modern bisa tumbuh tanpa bergantung pada gambling.
Enforcement terhadap judi ilegal juga bisa ditingkatkan drastis. Kominfo melaporkan lebih dari 800.000 situs judi online diakses dari Indonesia dalam setahun terakhir. Jika pemerintah serius memberantas judi ilegal dengan teknologi blocking yang lebih canggih, edukasi masif, dan hukuman tegas, demand bisa secara signifikan mendapatkan tekanan.
Suara dari Lapangan: Perspektif Beragam
Benny Batara, pengamat ekonomi, membedakan kasino fisik dengan judi online dalam konteks wacana legalisasi judi Indonesia. “Kasino itu fisik. Harus beli tiket pesawat, sewa kamar hotel. Segmen pasarnya jelas: kalangan menengah ke atas. Beda dengan judi online yang bisa siapa pun akses cukup dengan menggunakan handphone.”
Argumennya logis secara ekonomi tapi mengabaikan realitas psikologis. Legalisasi kasino menciptakan normalisasi gambling yang justru memperkuat industri judi online ilegal. Jika negara menganggap gambling acceptable revenue source, bagaimana bisa meyakinkan rakyat untuk tidak berjudi online?
HIPMI Bali mengusulkan formula “haram untuk WNI, halal untuk WNA.” Ide ini menarik tapi penuh problem implementasi. Bagaimana enforcement-nya? Apakah WNI yang working di kasino tidak tergoda? Bagaimana mencegah money laundering dan corruption yang notabene marak di industri gambling?
Ali Nurdin, Guru Besar Ilmu Komunikasi UINSA, menekankan pentingnya komunikasi publik yang deliberatif. “Wacana legalisasi judi bukan hanya soal menambah pendapatan negara, tetapi menyentuh aspek etika, norma sosial, dan komunikasi publik yang sehat. Diperlukan pendekatan multidisipliner: hukum, ekonomi, budaya, hingga komunikasi.”
Pertanyaan Krusial yang Harus Mendapatkan Jawaban
Sebelum Indonesia melangkah lebih jauh dalam wacana legalisasi judi Indonesia, beberapa pertanyaan fundamental harus dijawab dengan jujur:
Pertama, apakah kita sudah punya social safety net yang cukup kuat untuk menangani inevitable spike dalam gambling addiction? Singapura dengan GDP per capita $72,000 masih struggle. Indonesia dengan GDP per capita $4,800 dan sistem kesehatan mental yang lemah, siap?
Kedua, apakah enforcement mechanism kita cukup kuat untuk mencegah money laundering, corruption, dan organized crime yang notabene melekat pada industri gambling? Transparansi International menempatkan Indonesia di ranking 110 dari 180 negara dalam Corruption Perception Index. Industri gambling bisa jadi breeding ground korupsi masif.
Ketiga, apakah manfaat ekonomi jangka pendek worth the long-term social cost? Research konsisten menunjukkan gambling addiction merusak produktivitas, kesehatan mental, stabilitas keluarga, dan kohesi sosial. Berapa nilai rupiah untuk cost ini?
Keempat, apakah ada political will untuk menerapkan regulasi ketat seperti Singapura? Atau ini akan jadi another case of regulation capture di mana operator punya influence lebih besar dari regulator?
Jalan Tengah yang Tidak Ada
Beberapa pihak berharap ada jalan tengah dalam wacana legalisasi judi Indonesia: legalisasi terbatas dengan regulasi super ketat. Tapi pengalaman internasional menunjukkan jalan tengah ini sangat sulit peng-implementasiannya.
Malaysia melegalkan satu kasino sejak 1970s dan masih deal dengan controversy sampai sekarang. PAS, partai Islam yang kini punya power politik signifikan, openly campaign untuk menutup Genting. Political risk ini mengurangi investment attractiveness.
Singapura dengan governance terbaik di Asia masih struggle dengan problem gambling yang meningkat post-legalisasi. Program responsible gambling mereka comprehensive tapi hasilnya mixed. Self-exclusion program punya banyak loophole, biaya masuk tinggi untuk locals easy to circumvent.
UEA baru memulai dan kita belum tahu long-term impact-nya. Tapi konteks mereka—oil wealth, small population, authoritarian governance—sangat berbeda dengan Indonesia yang democratic, populous, dan developing.
Realitanya: either Indonesia sepenuhnya embrace gambling dengan semua consequence-nya, atau tetap maintain status quo dengan enforcement lebih baik terhadap illegal gambling. Jalan tengah yang comfortable untuk semua pihak tidak exist.
Masa Depan yang Belum Tertulis
Wacana legalisasi judi Indonesia bukan akan hilang begitu saja. Tekanan ekonomi akan terus ada. Perputaran uang triliunan rupiah di industri gambling terlalu besar untuk pemerintah menutup mata sepenuhnya.
Tapi tentu saja pemerintah tidak boleh mengambil keputusan secara impulsif atau purely berdasarkan economic calculus. Ini keputusan yang akan shape identity Indonesia untuk generasi mendatang.
Jika Indonesia memilih legalisasi, harus dengan persiapan comprehensive: revisi undang-undang, pembangunan institutional capacity untuk regulasi dan enforcement, investasi masif dalam treatment program untuk gambling addiction, public education campaign yang extensive, dan most importantly, political consensus yang broad.
Jika Indonesia memilih maintain prohibition, harus dengan komitmen serius untuk enforcement: teknologi blocking yang state-of-the-art, international cooperation untuk shut down offshore operators, strict punishment untuk facilitators, dan economic alternatives yang credible untuk revenue generation.
Half-hearted approach—legalisasi tanpa regulasi proper, atau prohibition tanpa enforcement serious—akan menghasilkan worst of both worlds: revenue yang tidak optimal, social cost yang maksimal.
Prof. Bagong Suyanto menutup dengan warning yang sobering: “Dengan situasi sekarang, pemerintah pasti tidak akan melegalkannya. Tapi kalau tekanan ekonomi semakin berat, siapa tahu.” Pertanyaan selanjunya adalah: apakah kita mau jadi bangsa yang mengorbankan nilai fundamental saat kondisi ekonomi sulit? Atau kita punya resilience untuk mencari solusi yang sejalan dengan identity kita?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan bukan hanya ekonomi Indonesia, tapi soul of the nation. Dan itu jauh lebih berharga daripada triliunan rupiah manapun.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah Indonesia pernah melegalkan kasino sebelumnya?
Ya, Indonesia pernah memiliki kasino legal di era Gubernur Ali Sadikin (1966-1977). Kasino Petojo di Jakarta dibuka untuk mendanai pembangunan infrastruktur ibu kota. Meskipun berhasil secara ekonomi dengan omzet puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari, tekanan sosial dan politik akhirnya memaksa penutupannya. Sejarah ini menunjukkan bahwa meski legalisasi perjudian bisa menghasilkan revenue signifikan, resistensi berbasis nilai moral dan agama di Indonesia sangat kuat.
Berapa potensi pendapatan negara jika kasino dilegalkan?
Data dari Malaysia menunjukkan Genting Malaysia mencatat revenue RM76 miliar (sekitar Rp280 triliun) pada 2023, dengan pemerintah mengenakan pajak gaming 35%. Jika Indonesia menerapkan model serupa dengan satu atau dua kasino terintegrasi, potensi pajak bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Namun angka aktual sangat bergantung pada lokasi, market size, regulasi, dan tingkat enforcement terhadap gambling ilegal yang bersaing.
Apa risiko terbesar dari legalisasi kasino di Indonesia?
Risiko terbesar dalam wacana legalisasi judi Indonesia adalah peningkatan gambling addiction di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, data PPATK menunjukkan 70% pemain judi online Indonesia berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Penelitian akademik dari PMC dan PLOS One mengungkapkan kelainan berjudi berkorelasi kuat dengan depresi, kekerasan dalam rumah tangga, bankruptcy, dan bunuh diri. Indonesia dengan sistem kesehatan mental yang masih lemah dan tanpa social safety net yang memadai akan kesulitan menangani konsekuensi sosial ini.
Bagaimana negara mayoritas muslim lain mengatur kasino?
Malaysia melegalkan satu kasino sejak 1953 tetapi melarang warga muslim lokal untuk berjudi, hanya turis asing yang boleh bermain. UEA kini membangun kasino di zona ekonomi khusus yang terpisah secara geografis dan legal. Singapura (dengan populasi 15% muslim) menerapkan regulasi super ketat termasuk biaya masuk S$150 untuk warga lokal dan program self-exclusion. Setiap negara mencari balance berbeda antara revenue ekonomi dan sensitivitas religius, tapi semua menghadapi controversy berkelanjutan.
Apakah ada alternatif selain legalisasi untuk mengatasi judi ilegal?
Ada beberapa alternatif dalam perbincangan wacana legalisasi judi Indonesia: pertama, enforcement technology-based yang lebih agresif untuk memblokir situs judi online dengan AI dan machine learning. Kedua, kerjasama internasional untuk mengejar operator offshore dan membekukan aset mereka. Ketiga, hukuman tegas untuk facilitators dan payment processors. Keempat, edukasi masif tentang bahaya gambling addiction. Kelima, pengembangan sumber PNBP alternatif seperti optimalisasi pengelolaan SDA, pariwisata berkelanjutan, dan industri kreatif daring yang tidak kontroversial secara moral.
